Senin, 20 Juni 2016

Hikmah Embara Ramadhan 1437 H #7 : QS. An-Nur

Saya akan menuliskan dua hikmah dari QS.An-Nur yaitu jodoh dan hijab.(Lihat ayat 26 dan 31) (untuk lebih jelas silakan baca terjemahan dan tafsir QS.An-Nur yaa (cek terj.1)

Hikmah Pertama: JODOH.
 
Jodoh.Pantaskan diri.Persiapkan diri.
Jika kita seorang muslimah yang sudah berhijab pasti mau calon yang sholih kan, begitu juga sebaliknya.Bahkan diluar sana, laki-laki yang nampak bahkan mendapat cap masyarakat sebagai preman pun bila ditanya kriteria jodohnya seperti apa, pasti dia akan menjawab yang sholihah yang berhijab dan yang baik tentunya. Lucu, bagi saya itu manusiawi sebab begitulah fitrah manusia, selalu menginginkan yang lebih baik dari dirinya apalagi tentang jodoh, pasti maunya yang sholih atau sholihah.

Ingat janji Allah, bahwa wanita baik untuk pria yang baik sedangkan wanita keji untuk pria yang keji pula. Sebab, jodoh itu sefrekuensi.

Maka, pantaskan diri dulu, persiapkan diri dulu.
 
Negara kita, negara Indonesia, mayoritas adalah muslim, tapi kenapa ya masih tinggi angka perceraiannya, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah keluarga lainnya. Bukankah hal itu menyimpang dari ajaran agama Islam yang damai?

Jawabannya adalah karena mayoritas muslim itu belum memahami secara benar, belum mengetahui ilmunya secara kaffah. Karena pemikiran pendeknya, yang penting nikah, Alhamdulilah dikarunia anak, eh ga kerasa udah tua aja dan udah mau punya cucu aja padahal masih bingung.


Ada yang udah nikah trus sering berantem. Ada yang udah punya anak trus bingung bagaimana membesarkan sesuai agama. Dan tiba-tiba sudah menua dan punya cucu, tidak sadar telah melewatkan atau bahkan membuang waktu sangat banyak. Hal itu terjadi karena kita belum tau dan belum mengerti ilmunya.


Apa saja persiapan menuju walimah? Apa kewajiban dan hak sebagai suami dan istri? Bagaimana cara membesarkan anak ala Rasulullah dan atau sesuai syariat Islam? Dan tanda tanya lainnya.


Alangkah baiknya, jika kita sudah tau segala seluk beluk itu semua sebelum menjalaninya, sebab kita telah mempelajari juga mempersiapkan terlebih dahulu, sehingga hal-hal negatif seperti contoh di atas tidak akan mungkin terjadi.

Hikmah Kedua: HIJAB.

Berhijab merupakan kewajiban yang Allah Swt tetapkan kepada seluruh wanita muslim. Berhijab dapat dikatakan sebagai gerbang memasuki perjalanan panjang yang acapkali disebut sebagai hijrah. Perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lebih baik. Perubahan dari pribadi yang lalai menjadi pribadi taat.

Allah Swt tidak pernah mewajibkan kepada kita untuk memakai pakaian yang mahal, tidak juga pernah mengharuskan kita memakai pakaian yang mewah. Allah hanya mewajibkan untuk menutup aurat kita, itupun demi kebaikan kita sendiri.
Hal penting yang perlu diingat kemudian adalah peraturan aurat sama sekali tidak bertujuan untuk menjatuhkan martabat wanita. Bahkan sebaliknya, pengaturan aurat ini, justru sebagai bentuk penghargaan terhadap kemuliaan wanita. Justru, perilaku yang dewasa ini berkembang, dengan memamerkan wanita dengan berbagai gaya dan bentuk itulah penghinaan terbesar terhadap wanita.

Selain itu, pengaturan aurat ini juga tidak bermaksud untuk membatasi ruang gerak wanita di dalam masyarakat ataupun dalam pekerjaan sehari-hari. Karena bagian-bagian tubuh yang diwajibkan untuk ditutup, tidak menghalangi wanita untuk beraktivitas.
Jilbab yg dimaksud merupakan pakaian,maka ia adalah pakaian yang menutupi tangan dan kaki; jikalau itu penutup kepala,maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah, leher, hingga dada. Berikut penjelasannya.

(a) Kerudung, dalam bahasa Arab disebut Khimaar, jamaknya Khumur yang brarti tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita (merujuk QS.An-Nur ayat 31). Sedangkan,Litsaam mirip dengan Khimar,tetapi hanya mata yang tampak.
(b) Purdah atau Burdah yaitu pakaian luar atau tirai yang berjahit, mirip dengan 'Abaa-ah/'Abaayaa
(c) Cadar ialah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, hanya matanya saja yang tampak, dalam bahasa Arab disebut Khidr atau Tsiqab.

Hijab sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang menghalangi di antara dua lainnya baik berupa tembok, bilik, korden, kain, dan lain-lain. Apabila ada seseorang yang menghalangi orang lain untuk dapat bertemu dengan orang yang ingin ditemuinya, maka ia disebut hijab. Kata Hijab juga bisa diartikan sebagai tirai penutup.


Pada kehidupan sehari-hari istilah hijab lazim digunakan untuk sebutan kain pembatas ruangan pada saat acara-acara tertentu, seperti kain pembatas sholat antara pria dan wanita di masjid, kain pembatas ruangan pada saat acara pernikahan, dsb.


Adapun makna lain dari hijab ialah sesuatu yang menutupi atau membatasi diri kita. Pada perkembangannya, wanita yang menutupi diri atau seluruh tubuhnya dengan pakaian disebut muttahajjibah.

Dalam hal ini Syaikh Al Bani mengatakan,"Setiap Jilbab adalah Hijab, tetapi tidak semua Hijab adalah Jilbab.

Jilbab ialah pakaian yang lapang dan dapat menutup seluruh bagian tubuh (aurat) wanita, sehingga dapat kita katakan bahwa busana muslimat itu adalah jilbab, meskipun tidak salah apabila dikatakan sebagai hijab. Hanya saja penggunaan kata hijab pada pakaian busana muslimat dirasa kurang spesifik, karena masih bermakna luas, tidak hanya merujuk pada pakaian.

Memakai jilbab atau mengenakan kerudung itu hukumnya wajib, sebagai suatu keharusan bagi setiap wanita muslim dewasa. Apabila telah memakai jilbab maka kewajiban berkerudung telah terpenuhi. Hal ini dikarenakan jilbab itu sudah cukup memenuhi syarat tertutupnya aurat wanita,yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun,bukan berarti kewajiban itu menghilangkan kewajiban berkerudung (khimaar-seperti tertulis dalam QS.An-Nur:31), melainkan menutup kewajiban berkerudung. Kalau jilbab sudah dipakai maka di dalamnya sudah mencakup kewajiban berkerudung, tetapi bukan sebaliknya. Jika kedua-duanya (jilbab dan kerudung) hendak dipakai maka itu lebih baik lagi.


Dewasa ini ada saja wanita yang sudah merasa cukup hanya dengan menggunakan kerudung semata, sedangkan pakaian bawahnya masih saja menggunakan pakaian yang ketat dan menerawang. Hal demikian tidak dibenarkan. Dan apabila kita menemui hal seperti ini, hendaknya kita menegur wanita tersebut. Tetapi haruslah diingat, tegurlah ia dengan cara yang baik. Janganlah kita menegurnya secara langsung dan terbuka di depan umum, sehingga membuatnya menjadi malu. Tegurlah dengan akhlaqul karimah. Karena sesungguhnya dia dan kita adalah sama, sama-sama manusia yang sedang dalam proses belajar untuk menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
(Tulisan HIJAB bersumber dari Berhijab Seutuhnya-Firdauss Press-Sulaiman Mulya&Assad Ali Mochammad) 
Ditulis oleh Annisa Cahyaningtyas di Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar